20 Tips Memilih Calon Suami dan Istri
20 Tips Memilih Calon Suami dan
Istri - Membangun
dan membina keluarga yang terdiri dari suami dan istri, memerlukan perhatian.
Karena pembangunan keluarga selain berhubungan erat dengan kebahagiaan hidup di
dunia dan di akhirat, juga berhubungan dengan kwalitas anak yang akan
dilahirkan dari keluarga tersebut. Berikut ini diuraikan penjelasan tentang
kriteria calon istri dan calon suami:
1.
Asas
pemilihan calon isteri
Dalam pemilihan
calon isteri ada beberapa criteria diantaranya:
a.
Pemilihan
atas dasar agama
Rasulullah saw. memberikan tuntunan kepada lelaki yang ingin menikah agar
memilih isteri yang taat berpegang kepada agama, hingga ia tahu hak dan
kewajibannya sebagai istri dan ibu, sebagaimana sabda Rasulullah saw.
:“Wanita dinikahi karena empat
sebab; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah
wanita yang berpegang kepada agama agar kamu selamat”. (Riwayat al-Bukhari
dan Muslim dari Abu Hurairah)
Kecantikan, keturunan dan harta
termasuk kriteria dalam pemilihan jodoh. Allah menjadikan manusia secara fitrah
menginginkan kecantikan.

Oleh sebab itudalam hal memilih
jodoh, kebanyakan kaum lelaki lebih mengutamakan kecantikan dari syarat-syarta
lain. tidak mengherankan kalau terdapat banyak lelaki yang tertipu karena
kecantikan seorang wanita dan akhirnya terjatuh ke lembah kehinaan.
Begitu juga jika perkawinan itu
didasarkan pada kekayaan dan keturunan, kemungkinan besar kekayaan dan
keturunan itu akan menjadikan manusia angkuh dan sombong
Wanita yang taat beragama pasti
berakhlak mulia. Ia adalah wanita
yang senantiasa menjaga kehormatan dirinya dan menjaga prilakunya di hadapan
teman- temannya.
Namun dikalangan orang Arab ada
sifat-sifat wanita yang tidak terpuji, sehingga harus dijauhi dari menikahinya.4
Sifat-sifat itu adalah:
1)
Annânah: Wanita yang senantiasa mengeluh
2)
Mannânah: suka mengungkit perbuatannya terhadap suami
3)
Hannânah:
berselingkuh.
4)
Haddâqah: pintar membujuk dan merayu
ketika menginginkan sesuatu, sehingga
suami
terpaksa selalu memenuhi keinginannya.
4
Barrâqah: selalu sibuk berhias diri
dan bersolek tanpa memperhatikan tugasnya sebagai ibu dan anak.
5
Syaddâqah: terlalu banyak bicara
b.
Pemilihan
atas dasar keturunannya
Wanita yang berasal dari keturunan yang baik akan melahirkan kerukunan
dalam rumah tangga. Rasulullah saw. melarang mengawini perempuan yang cantik,
tetapi lahir dari asal keturunan yang tidak baik.
Rasulullah saw. mengingatkan dalam hadisnya: “waspadalah kamu terhadap sayur yang tumbuh ditimbunan kotoran
binatang. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sayur
yang tumbuh ditimbunan kotoran binatang? Rasulullah berkata:
Wanita yang cantik
tapi berasal dari turunan yang tidak baik”. (Riwayat al Dâraquthni dari al-
Wâqidy).
c.
Pemilihan
atas dasar kesehatan rokhani dan jasmani
Kesehatan ibu akan sangat berpengaruh
terhadap kesehatan alat reproduksi dan pada kondisi kesehatan rokhani dan
jasmani anak yang dilahirkannya.
Seorang ibu hamil yang tidak sehat
rokhaninya seperti mengalami stress berat, depressi aatau penyakit mental
lainnya, akan berpengaruh pada kesehatan psikologis anak yang di kandungnya.
Selanjutnya kesehatan jasmani ibu ibu
juga akan mempengaruhi kwalitas air susu ibu yang yang menjadi
makanan pokok bayi di usia balita.
Mengabaikan kesehatan ibu berarti mengabaikan kesehatan dan proses
tumbuh kembang anak selanjutnya.
a.
Menghindari
perkawinan dengan kerabat yang terdekat
Dalam memilih jodoh, diutamakan
wanita yang tidak ada kaitan dengan nasab dan keluarga. Tujuannya untuk menjaga
kecerdasan anak, menjamin keselamatan jasmani dari penyakit menular dan cacat
bawaan akibat keturunan.
Al -Syafi‟i
mengatakan bahwa sunnah hukumnya mengawini wanita asing. Diantara sebab
adanya himbauan untuk menghindari perkawinan dengan kerabat yang terdekat
menurut al- Zanjani adalah
Karena diantara tujuan perkawinan ialah untuk memperluas hubungan
antara satu qabilah dengan qabilah-qabilah lainnya, sehingga mereka bisa saling
saling membantu dan tolong menolong dalam berbagai masalah, terutama ketika
mengahadapi serangan musuh
20 PETUNJUK MEMILIH ISTRI
1.
TAAT BERAGAMA
2.
DARI LINGKUNGAN YANG BAIK
3.
PERAWAN
4.
PENYABAR
5.
AMANAH
6.
MEMIKAT HATI
7.
TIDAK BERSOLEK BILA KELUAR RUMAH
8.
KUFU' DALAM BERAGAMA\
9.
TIDAK MATERIALIS
10. SENANG
MENYAMBUNG IKATAN KERABAT
11. PANDAI
MENYIMPAN RAHASIA
12. SUBUR
13. BUKAN
PENCEMBURU BUTA
14. Perangai dan
Kata-katanya Menyenangkan
15. MUDAH DILAMAR
16. BESAR CINTANYA
17. PATUH DAN TAAT
18. HEMAT
19. BESAR KASIH SAYANGNYA KEPADA
ANAK KECIL
20. TABAH MENDERITA
2.
Asas
Pemilihan Calon Suami
Sebagaimana telah disebutkan di atas
adanya asas dasar pemilihan dan kriteria calon istri yang shalihah, berikut ini
ada beberapa kriteria yang di jadikan rujukan dalam upaya memilih calon suami
yang shalih. Diantaranya :
a.
Agama
dan akhlak
Agama dan akhlak harus dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan
pasangan yang akan dijadikan suami, bukan ketampanan dan kekayaanya saja.
Itu sebabnya orang tua harus di ikut sertakan dalam penentuan calon
pasangan. Orang tua juga diminta untuk bertindak tegas terhadap anak gadisnya
jika datang lamaran dari orang yang dikenal baik akhlaknya.
Hal ini berasarkan sabda Nabi saw.:“Apabila
datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah
dia dengan anak perempuanmu, jika tidak, niscaya akan mendatangkan fitnah di
bumi ini dan akan menimbulkan kerusakan yang mengerikan.” (Riwayat al-
Tirmidzi, Ibnu Majah dan al Hakim dari Abi Hurairah)
b.
Sehat
rokhani dan jasmani
Calon suami yang dipilih adalah
laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai penyakit yang bersifat
rokhani seperti stress, depresi atau bahkan gila.
Tidak punya penyakit terkait dengan
jasmani dan potensinya seperti impotent. Lelaki yang menderita
penyakit-penyakit tersebut diatas, tidak dapat melakukan fungsinya sebagai
suami yang berkewajiban memelihara dan melindungi istri dan anak-anaknya
kelak..
Hanya manusia yang sehat rohani dan
jasmani saja yang mampu menjalankan kewajibannya dengan baik untuk melindungi
dan membimbing keluarganya
c.
Bertanggung jawab
Sifat bertanggung jawab harus menjadi
perhatian ketika mencari pasangan, karena ia yang akan menjadi kepala keluarga
yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan keluarganya
Faktor ekonomi ikut memiliki peran
besar bagi kelangsungan dan kelanggengan rumah tangga yang harmonis. Hak
nafaqah adalah kewajiban mutlak suami yang harus diberikan kepada isteri baik
sandang, pangan ataupun papan.
Dalam arti lain, suami memiliki kewajiban untuk
memberikan biaya rumah tangga, dan semua keperluan isteri dan anak dan berbagai
keperluan lainnya seperti biaya pendidikan.
Suami dalam fungsinya sebagai pemimpin keluarga bertanggung jawab kepada
Allah atas kesejahtraan dan kebahagiaan pasangannya lahir batin dan dunia
akhirat.
Allah SWT berfirman :Artinya:” kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.‟ (Qs an-Nisa 4/34).
Imbalan dari kepemimpinan laki- laki adalah ketaatan istri kepada sumi.
Istri yang shalihah tentu mentaati suaminya yang berperan menjadi kepala rumah
tangga.
Layak di ingat ketaatan disini tentu terkait dengan hal-hal yang
dibolehkan agama. Diluar ajaran agama tentu tidak ada lagi ketaatan, meskipun
perintah itu datang dari suami.
Sebab Rasul bersabda: “Tidak ada
ketaataan pada seorang mahluk pun pada hal-hal yang menyalahi perintah Allah.” Ketaatan istri yang
tulus adalah bentuk penghormatan yang haqiqi dari seorang istri terhadap
suaminya sebagai imbalan dari sikap qowwam
suami kepada istri.
Sifat qowwam dalam ayat ini
terkait dengan pemenuhan tanggung jawab seorang suami kepada istrinya. Suami
dianggap tidak qowwam jika sikap dan
tanggung jawabnya tidak sempurna atau tidak berkesinambungan.
Dengan kata lain tidak ada ketaatan tanpa adanya sikap suami untuk
melindungi istri dari berbagai bahaya, baik yang mengancam dirinya atau yang
mengancam keutuhan keluarga mereka.
Tidak ada ketaatan tanpa tanggung
jawab memberi nafkah, kecuali jika suami memang karena suatu hal seperti sakit
atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja, menjadikan dirinya tidak mampu
memberi nafkah istrinya secara wajar.
Hal ini tentu berbeda dengan sikap dan situasi
suami yang dengan sengaja tidak mau menafkahi istrinya, baik karena
kekikirannya atau ada niat-niat tertentu yang disembunyikannya dari pasangannya
untuk memperkaya diri sendiri atau untuk hidup dengan perempuan lain yang lebih
muda,
Setelah pasangannya lanjut
usia, atau karena kemalasannya mencari nafkah, padahal fisiknya kuat dan sehat
Dari uraian di atas jelas bahwa dalam hal memilih jodoh,
Islam telah meletakkan panduan-panduan yang jelas bagi lelaki dan perempuan
untuk mendapatkan pasangan hidup yang dianggap sesuai menurut tuntutan
agama.
Agama menjadi dasar pertama diantara syarat-syarat lain
sangat dan penting diperhatikan dalam pemilihan jodoh. Dengan berpegang kepada
agama, suami akan bisa berinteraksi dengan baik dengan istrinya meskipun dalam
keadaan yang tidak harmonis. (mu‟sharah
bi al ma‟ruf”)
Firman Allah
yang artinya: “dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai
mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal
Allah menjadikan padanya kebaikan
yang banyak.”
QS. an-Nisa‟ 4/19:.
At-Thabari menyatakan bahwa
mu‟asyarah bil ma‟ruf pada prinsipnya adalah berahlak yang baik kepada istrinya dan
memperlakukannya sesuai dengan tuntunan agama dan apa yang berlaku di
masyarakatnya, dengan cara memberikan
hak-haknya.
Pendapat ini didukung oleh as Suyuti, dimana ia
menyatakaan bahwa “Pergaulan yang baik antara suami istri harus dimaknai
dengan perkataan yang baik
pemenuhan nafakah dan menyediakan tempat
tinggal (Tafsir Jalalain).
Imam Ghazali
menulis “Ketahuilah bahwa yang
dimaksud dengan perlakuan baik terhadap istri, bukanlah
tidak mengganggunya, tapi bersabar
dalam menghadapi
kesalahannya, serta memperlakukannya dengan
kelembutan dan sikap ikhlas
memaafkan, saat istri menumpahkan emosi dan kemarahannya.
Contoh mu‟asyarah bil ma‟ruf yang nyata
kita dapatkan dalam pergaulan
Rasulullah kepada istri-istrinya yaitu: Rasul senantiasa mempergauli
mereka dengan sangat baik,
Selalu menampakkan muka manis dan berseri-seri, bersenda gurau dan
bercanda dengan mesra, memberi nafkah dan mempercayakan seluas-luasnya tentang
pengelolaan keuangan keluarga
kepada istri bahkan bermain dengan istri,
Mengajaknya lomba lari,
tidur bersama dalam satu selimut, dan menyempatkan diri berhubungan
sebelum tidur
Perintah untuk mempergauli istri
dengan ma‟ruf bukan hanya ditujukan
kepada istri yang dicintai tapi juga kepada istri yang tidak dicintai. Hal ini
dikatakan oleh Sya‟rawi dalam tafsirnya dimana ia membedakan
antara mawaddah dan ma‟ruf.
Mawaddah yang seharusnya menghiasi hubungan suami istri, dilandasi
oleh cinta dan juga dengan sikap ma‟ruf yang
diperintahkan.
Sementara perlakuan yang ma‟ruf kepada istri tidak selamanya
harus di landasi dengan
rasa cinta, tapi dilandasi oleh rasa tanggung jawab.
Tidak ada komentar: