Header Ads

Breaking News
recent

20 Tips Memilih Calon Suami dan Istri

20 Tips Memilih Calon Suami dan Istri - Membangun dan membina keluarga yang terdiri dari suami dan istri, memerlukan perhatian. Karena pembangunan keluarga selain berhubungan erat dengan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat, juga berhubungan dengan kwalitas anak yang akan dilahirkan dari keluarga tersebut. Berikut ini diuraikan penjelasan tentang kriteria calon istri dan calon suami:


1.        Asas pemilihan calon isteri

Dalam pemilihan calon isteri ada beberapa criteria diantaranya:

a.        Pemilihan atas dasar agama
Rasulullah saw. memberikan tuntunan kepada lelaki yang ingin menikah agar memilih isteri yang taat berpegang kepada agama, hingga ia tahu hak dan kewajibannya sebagai istri dan ibu, sebagaimana sabda Rasulullah saw.

:“Wanita dinikahi karena empat sebab; karena hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah wanita yang berpegang kepada agama agar kamu selamat”. (Riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)

Kecantikan, keturunan dan harta termasuk kriteria dalam pemilihan jodoh. Allah menjadikan manusia secara fitrah menginginkan kecantikan.



Oleh sebab itudalam hal memilih jodoh, kebanyakan kaum lelaki lebih mengutamakan kecantikan dari syarat-syarta lain. tidak mengherankan kalau terdapat banyak lelaki yang tertipu karena kecantikan seorang wanita dan akhirnya terjatuh ke lembah kehinaan.


Begitu juga jika perkawinan itu didasarkan pada kekayaan dan keturunan, kemungkinan besar kekayaan dan keturunan itu akan menjadikan manusia angkuh dan sombong


Wanita yang taat beragama pasti berakhlak mulia. Ia adalah wanita yang senantiasa menjaga kehormatan dirinya dan menjaga prilakunya di hadapan teman- temannya.


Namun dikalangan orang Arab ada sifat-sifat wanita yang tidak terpuji, sehingga harus dijauhi dari menikahinya.4 Sifat-sifat itu adalah:

1)              Annânah: Wanita yang senantiasa mengeluh
2)              Mannânah: suka mengungkit perbuatannya terhadap suami
3)              Hannânah: berselingkuh.
4)         Haddâqah: pintar membujuk dan merayu ketika menginginkan sesuatu, sehingga        
suami terpaksa selalu memenuhi keinginannya.

4        Barrâqah: selalu sibuk berhias diri dan bersolek tanpa memperhatikan tugasnya sebagai ibu dan anak.

5         Syaddâqah: terlalu banyak bicara


b.        Pemilihan atas dasar keturunannya

Wanita yang berasal dari keturunan yang baik akan melahirkan kerukunan dalam rumah tangga. Rasulullah saw. melarang mengawini perempuan yang cantik, tetapi lahir dari asal keturunan yang tidak baik.


Rasulullah saw. mengingatkan dalam hadisnya: “waspadalah kamu terhadap sayur yang tumbuh ditimbunan kotoran binatang. Seseorang bertanya: Wahai Rasulullah, apa yang dimaksud dengan sayur yang tumbuh ditimbunan kotoran binatang? Rasulullah berkata: 

Wanita yang cantik tapi berasal dari turunan yang tidak baik”. (Riwayat al Dâraquthni dari al- Wâqidy).


c.        Pemilihan atas dasar kesehatan rokhani dan jasmani

Kesehatan ibu akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan alat reproduksi dan pada kondisi kesehatan rokhani dan jasmani anak yang dilahirkannya.


Seorang ibu hamil yang tidak sehat rokhaninya seperti mengalami stress berat, depressi aatau penyakit mental lainnya, akan berpengaruh pada kesehatan psikologis anak yang di kandungnya.


Selanjutnya kesehatan jasmani ibu ibu juga akan mempengaruhi kwalitas air susu ibu yang yang menjadi makanan pokok bayi di usia balita.
Mengabaikan kesehatan ibu berarti mengabaikan kesehatan dan proses tumbuh kembang anak selanjutnya.


a.        Menghindari perkawinan dengan kerabat yang terdekat

Dalam memilih jodoh, diutamakan wanita yang tidak ada kaitan dengan nasab dan keluarga. Tujuannya untuk menjaga kecerdasan anak, menjamin keselamatan jasmani dari penyakit menular dan cacat bawaan akibat keturunan.


Al -Syafi‟i mengatakan bahwa sunnah hukumnya mengawini wanita asing. Diantara sebab adanya himbauan untuk menghindari perkawinan dengan kerabat yang terdekat menurut al- Zanjani adalah


Karena diantara tujuan perkawinan ialah untuk memperluas hubungan antara satu qabilah dengan qabilah-qabilah lainnya, sehingga mereka bisa saling saling membantu dan tolong menolong dalam berbagai masalah, terutama ketika mengahadapi serangan musuh

20 PETUNJUK MEMILIH ISTRI

         1.              TAAT BERAGAMA
2.              DARI LINGKUNGAN YANG BAIK
3.              PERAWAN
4.              PENYABAR
5.              AMANAH
6.              MEMIKAT HATI
7.              TIDAK BERSOLEK BILA KELUAR RUMAH
8.              KUFU' DALAM BERAGAMA\
9.              TIDAK MATERIALIS
10.       SENANG MENYAMBUNG IKATAN KERABAT
11.       PANDAI MENYIMPAN RAHASIA
12.       SUBUR
13.       BUKAN PENCEMBURU BUTA
14.       Perangai dan Kata-katanya Menyenangkan
15.       MUDAH DILAMAR
16.       BESAR CINTANYA
17.       PATUH DAN TAAT
18.       HEMAT
19.       BESAR KASIH SAYANGNYA KEPADA ANAK KECIL
20.       TABAH MENDERITA


2.        Asas Pemilihan Calon Suami

Sebagaimana telah disebutkan di atas adanya asas dasar pemilihan dan kriteria calon istri yang shalihah, berikut ini ada beberapa kriteria yang di jadikan rujukan dalam upaya memilih calon suami yang shalih. Diantaranya :

a.        Agama dan akhlak

Agama dan akhlak harus dijadikan sebagai dasar utama dalam menentukan pasangan yang akan dijadikan suami, bukan ketampanan dan kekayaanya saja.


Itu sebabnya orang tua harus di ikut sertakan dalam penentuan calon pasangan. Orang tua juga diminta untuk bertindak tegas terhadap anak gadisnya jika datang lamaran dari orang yang dikenal baik akhlaknya.


Hal ini berasarkan sabda Nabi saw.:“Apabila datang kepadamu seorang yang kamu senangi agama dan akhlaknya, maka kawinkanlah dia dengan anak perempuanmu, jika tidak, niscaya akan mendatangkan fitnah di bumi ini dan akan menimbulkan kerusakan yang mengerikan.” (Riwayat al- Tirmidzi, Ibnu Majah dan al Hakim dari Abi Hurairah)


b.        Sehat rokhani dan jasmani

Calon suami yang dipilih adalah laki-laki yang sehat jasmani dan rohani, tidak mempunyai penyakit yang bersifat rokhani seperti stress, depresi atau bahkan gila.


Tidak punya penyakit terkait dengan jasmani dan potensinya seperti impotent. Lelaki yang menderita penyakit-penyakit tersebut diatas, tidak dapat melakukan fungsinya sebagai suami yang berkewajiban memelihara dan melindungi istri dan anak-anaknya kelak..


Hanya manusia yang sehat rohani dan jasmani saja yang mampu menjalankan kewajibannya dengan baik untuk melindungi dan membimbing keluarganya


c.        Bertanggung jawab

Sifat bertanggung jawab harus menjadi perhatian ketika mencari pasangan, karena ia yang akan menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan keluarganya

Faktor ekonomi ikut memiliki peran besar bagi kelangsungan dan kelanggengan rumah tangga yang harmonis. Hak nafaqah adalah kewajiban mutlak suami yang harus diberikan kepada isteri baik sandang, pangan ataupun papan. 

Dalam arti lain, suami memiliki kewajiban untuk memberikan biaya rumah tangga, dan semua keperluan isteri dan anak dan berbagai keperluan lainnya seperti biaya pendidikan.
Suami dalam fungsinya sebagai pemimpin keluarga bertanggung jawab kepada Allah atas kesejahtraan dan kebahagiaan pasangannya lahir batin dan dunia akhirat.


Allah SWT berfirman :Artinya:” kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.   (Qs an-Nisa 4/34).


Imbalan dari kepemimpinan laki- laki adalah ketaatan istri kepada sumi. Istri yang shalihah tentu mentaati suaminya yang berperan menjadi kepala rumah tangga.



Layak di ingat ketaatan disini tentu terkait dengan hal-hal yang dibolehkan agama. Diluar ajaran agama tentu tidak ada lagi ketaatan, meskipun perintah itu datang dari suami.


Sebab Rasul bersabda: “Tidak ada ketaataan pada seorang mahluk pun pada hal-hal yang menyalahi perintah Allah.” Ketaatan istri yang tulus adalah bentuk penghormatan yang haqiqi dari seorang istri terhadap suaminya sebagai imbalan dari sikap qowwam suami kepada istri.


Sifat qowwam dalam ayat ini terkait dengan pemenuhan tanggung jawab seorang suami kepada istrinya. Suami dianggap tidak qowwam jika sikap dan tanggung jawabnya tidak sempurna atau tidak berkesinambungan.


Dengan kata lain tidak ada ketaatan tanpa adanya sikap suami untuk melindungi istri dari berbagai bahaya, baik yang mengancam dirinya atau yang mengancam keutuhan keluarga mereka.


Tidak ada ketaatan tanpa tanggung jawab memberi nafkah, kecuali jika suami memang karena suatu hal seperti sakit atau menjadi korban pemutusan hubungan kerja, menjadikan dirinya tidak mampu memberi nafkah istrinya secara wajar.


 Hal ini tentu berbeda dengan sikap dan situasi suami yang dengan sengaja tidak mau menafkahi istrinya, baik karena kekikirannya atau ada niat-niat tertentu yang disembunyikannya dari pasangannya untuk memperkaya diri sendiri atau untuk hidup dengan perempuan lain yang lebih muda,


 Setelah pasangannya lanjut usia, atau karena kemalasannya mencari nafkah, padahal fisiknya kuat dan sehat

Dari uraian di atas jelas bahwa dalam hal memilih jodoh, Islam telah meletakkan panduan-panduan yang jelas bagi lelaki dan perempuan untuk mendapatkan pasangan hidup yang dianggap sesuai menurut tuntutan agama.



Agama menjadi dasar pertama diantara syarat-syarat lain sangat dan penting diperhatikan dalam pemilihan jodoh. Dengan berpegang kepada agama, suami akan bisa berinteraksi dengan baik dengan istrinya meskipun dalam keadaan yang tidak harmonis. (mu‟sharah bi al ma‟ruf”)


Firman Allah  yang  artinya:  “dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak  menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal   Allah menjadikan   padanya   kebaikan   yang   banyak.”   


QS.   an-Nisa   4/19:. At-Thabari menyatakan bahwa mu‟asyarah bil ma‟ruf pada prinsipnya adalah berahlak yang baik kepada istrinya dan memperlakukannya sesuai dengan tuntunan agama dan apa yang berlaku di masyarakatnya, dengan cara  memberikan hak-haknya.


Pendapat ini didukung oleh as Suyuti, dimana ia menyatakaan bahwa “Pergaulan yang baik antara suami istri harus  dimaknai  dengan  perkataan  yang baik  pemenuhan  nafakah  dan menyediakan  tempat  tinggal  (Tafsir  Jalalain).


 Imam  Ghazali  menulis  “Ketahuilah bahwa  yang  dimaksud  dengan   perlakuan baik terhadap istri, bukanlah tidak mengganggunya,  tapi  bersabar  dalam menghadapi  kesalahannya,  serta memperlakukannya  dengan  kelembutan   dan sikap ikhlas memaafkan, saat istri menumpahkan emosi dan kemarahannya.


Contoh mu‟asyarah bil ma‟ruf  yang  nyata  kita  dapatkan  dalam pergaulan Rasulullah kepada istri-istrinya yaitu: Rasul senantiasa mempergauli mereka dengan sangat baik,


Selalu menampakkan muka manis dan berseri-seri, bersenda gurau dan bercanda dengan mesra, memberi nafkah dan mempercayakan seluas-luasnya tentang pengelolaan  keuangan  keluarga  kepada  istri  bahkan bermain dengan istri,


 Mengajaknya  lomba lari,  tidur bersama dalam satu selimut, dan menyempatkan diri berhubungan sebelum tidur

Perintah untuk mempergauli istri dengan ma‟ruf bukan hanya ditujukan kepada istri yang dicintai tapi juga kepada istri yang tidak dicintai. Hal ini dikatakan oleh Sya‟rawi dalam tafsirnya dimana ia  membedakan  antara mawaddah dan ma‟ruf

Mawaddah yang seharusnya menghiasi hubungan suami istri, dilandasi oleh cinta dan juga dengan sikap ma‟ruf yang diperintahkan.
Sementara perlakuan yang ma‟ruf kepada istri tidak selamanya harus di  landasi  dengan  rasa cinta, tapi dilandasi oleh rasa tanggung jawab.



Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.